Views: 267
Sehubungan dengan penerima bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dari insentif/penghargaan capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) Universitas Terbuka pada tahun 2020 dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi serta menindaklanjuti Surat Edaran Wakil Rektor Bidang Pengembangan Institusi dan Kerja Nomor: B/123837/UN31.WR.4/KM.01.00/2021 perihal Bantuan UKT dari Insentif IKU tanggal 18 November 2021, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
- Kami ucapkan selamat kepada 63 mahasiswa UPBJJ-UT Semarang penerima bantuan UKT yang diberikan selama 1 semester untuk masa registrasi 2021/22.1 (2021.2). Dengan bantuan UKT ini diharapkan dapat membantu mahasiswa yang memiliki prestasi akademik yang baik, namun terkendala karena keterbatasan ekonomi dan/atau terdampak pandemi Covid-19 serta memprioritaskan mahasiswa yang berdomisili di daerah 3T (Terdepan, Terpencil dan Tertinggal) dan penyandang disabilitas.
- UT Pusat telah membuatkan nomor rekening melalui Bank Mandiri dengan produk rekening “Tabunganku” untuk penyaluran bantuan UKT. Sejumlah 22 mahasiswa sukses terbentuk nomor rekening, sisanya 41 mahasiswa nomor rekening gagal terbentuk disebabkan oleh NIK tidak dikenal pada sistem Bank Mandiri. Data mahasiswa dengan nomor rekening sukses dan gagal (terlampir)
- Bagi 22 mahasiswa yang sukses terbentuk nomor rekening, segera datang ke KCP Mandiri Semarang Ngaliyan untuk memperoleh buku tabungan dan ATM, dengan membawa persyaratan sebagai berikut:
a. KTP asli dan fotokopi
b. KTM asli dan fotokopi
c. Surat Keterangan Penerima Bantuan UKT (terlampir) - Bagi 44 mahasiswa yang gagal terbentuk nomor rekening, untuk segera mengisi nama Bank, nama di buku rekening dan nomor rekening (atas nama pribadi tidak boleh orang lain) pada tautan: http://sl.ut.ac.id/Norek-UKT paling lambat Jumat, 24 Desember 2021
Demikian informasi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.