Views: 397
Teknologi digital dinilai makin memudahkan segala urusan. Tak terkecuali urusan data mahasiswa UT. Pelopor pendidikan tinggi terbuka dan jarak jauh ini, mewajibkan mahasiswanya untuk melengkapi semua dokumen pribadi mahasiswanya, mulai dari fotokopi KTP, ijazah dan transkrip yang dilegalisir, hingga bukti status kerja. Semua itu diperlukan untuk keperluan mahasiswa, agar terhindar dari kesalahan dan pemalsuan data oleh pihak yang tak bertanggung jawab.
Selain menghindari kesalahan tadi, dengan disiplin berkas itu mahasiswa juga mudah melacak bekas pribadi mereka dan melakukan update sesuai kondisi terkini.
Keabsahan dokumen itu menjadi salah satu syarat terbitnya nilai ujian akhir semester mahasiswa. Kemampuan semacam inilah yang makin menempatkan UT sebagai perguruan tinggi dengan jaminan kualitas dan akurasi dokumen terkendali.
Memang bukan perkara mudah untuk mewujudkan hal ini. Namun, UT terus berupaya mengamankan keberadaan dan hak mahasiswa secara dini. Berbagai pengingatan terus disampaikan kepada mahasiswa dan mitra UT Semarang agar semua kepentingan stakeholders pun terasa nyaman.
Direktur UT Semarang, Dra Barokah Widuroyekti, M. Pd dalam kegiatan rapat koordinasi penelusuran dokumen mahasiswa baru-baru ini menyatakan bahwa semua staf UT Semarang berkewajiban untuk memeriksa, memastikan, dan menghubungi mahasiswa jika terjadi kekurangan dokumen.
Adapun berkas yang perlu dipastikan kelengkapannya antara lain adalah fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir, pas foto berwarna ukuran 2×3 dan 3×4 masing-masing 2 lembar, fotokopi KTP, surat pernyataan layanan sipas (jika memilih jenis ini), surat keterangan mengajar (jika menempuh program guru SD dan PAUD), mengisi form penilaian kinerja oleh kepala sekolah, materai 6.000 sebanyak dua buah, serta jangan lupa mengisi form F1E. Semua berkas itu harus sudah terupload dalam sistem registrasi UT paling lambat 16 Oktober 2020.
Oleh karena mendesaknya keperluan itu, maka mahasisww UT Semarang dihimbau untuk memastikan dan bersikap kooperatif apabila menyadari bahwa mereka belum melengkapi persyaratan tersebut. Jika mahasiswa merasa masih memiliki kekurangan berkas, mereka dihimbau untuk menghubungi petugas UT Semarang atau para penanggung jawab wilayah (PJW) sesuai dengan wilayah kabupaten dan kota mahasiswa.
“Tidak boleh lagi ada yang tercecer, tertinggal, atau hal lain yang menyebabkan terhambatnya proses belajar mahasiswa. Untuk itu, semua unsur pimpinan dan staf UT Semarang harus bertanggung jawab menyelesaikan urusan ini”, tegasnya. Ia pun berharap agar kelengkapan dokumen bisa segera diselesaikan dalam kurun waktu satu minggu.
Dengan berbagai kesibukan di semua lini UPBJJ-UT Semarang, ia tetap berpesan agar semua menjaga kondisi kesehatan dan menjalankan protokol kesehatan sesuai arahan pemerintah. Demikian juga untuk semua tamu, mahasiswa, alumni, atau mitra UT Semarang, tetap mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. (hasca)